Sampah Plastik

Produsen Diminta Ambil Tanggung Jawab Lebih Besar untuk Atasi Sampah Plastik

Produsen Diminta Ambil Tanggung Jawab Lebih Besar untuk Atasi Sampah Plastik
Produsen Diminta Ambil Tanggung Jawab Lebih Besar untuk Atasi Sampah Plastik

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan hanya sedikit perusahaan yang benar-benar bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Data KLH 2024 mencatat baru 26 produsen kemasan sekali pakai yang memiliki peta jalan pengurangan sampah, dengan 21 perusahaan melaporkan implementasinya.

Angka ini sangat kecil dibanding ribuan produsen yang produknya mendominasi timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun di lingkungan. Staf Ahli Menteri KLHK Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan bahwa praktik Extended Producer Responsibility (EPR) masih minim di Indonesia.

Extended Producer Responsibility sebagai Kewajiban Moral

Hanifah menjelaskan bahwa produsen tidak hanya bertugas menjual produk, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan. “Extended Producer Responsibility bukan sekadar kebijakan, tapi komitmen moral untuk melindungi lingkungan,” tegas Hanifah pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menekankan bahwa kewajiban ini sudah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut mewajibkan produsen mengelola kemasan atau barang yang sulit terurai oleh proses alam.

Plastik Dominasi Sampah Nasional

Proporsi sampah plastik kini meningkat hingga hampir 20 persen dari total sampah nasional atau lebih dari 33 juta ton. Setiap tahun sekitar 1,29 juta ton plastik diperkirakan berakhir di laut, menunjukkan tingginya risiko pencemaran lingkungan.

Ironisnya, tingkat daur ulang plastik baru mencapai 5 persen, tingkat penggunaan ulang hanya 4 persen, dan input material sirkular sekitar 9 persen. Hal ini memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah dari produsen masih jauh dari optimal dan membutuhkan perhatian serius.

Target dan Strategi Pemerintah

Sejalan dengan visi Asta Cita Presiden, pemerintah menargetkan 100 persen sampah nasional terkelola dalam RPJMN 2024–2029, dengan 20 persen di antaranya didaur ulang. KLH juga meluncurkan terobosan Strategi Penguatan EPR untuk Peningkatan Ekonomi Sirkular dan Mendorong Inovasi Industri Pangan di Indonesia.

Hanifah menyebutkan pembentukan Dewan Pengawas Tanggung Jawab Produsen yang melibatkan lintas kementerian sebagai langkah penting. Integrasi peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dalam proses persetujuan lingkungan juga sedang dalam tahap akhir persetujuan Menteri.

Pengelolaan Sampah Terintegrasi dan PSEL

KLH tengah membangun EPR-MIS, sistem terintegrasi yang mengelola sampah dari operasional harian hingga distribusi dana EPR secara transparan. “Sistem ini diharapkan memperkuat pengawasan oleh Dewan Pengawas EPR agar tata kelola persampahan berjalan optimal, kredibel, dan berkeadilan,” ujar Hanifah.

Selain itu, rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang ditargetkan mulai akhir 2025. Semua proses administrasi, termasuk Amdal dan pembebasan lahan, diharapkan tuntas sebelum pembangunan fisik dilakukan.

Ajakan Kolaborasi Semua Pihak

Hanifah mengajak produsen, industri, asosiasi, dan masyarakat untuk ikut bergerak bersama pemerintah dalam pengelolaan sampah. “Mari bergerak bersama pemerintah, produsen, industri, asosiasi, dan masyarakat. Dari tumpukan sampah, kita bangkit,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dari tanggung jawab kolektif, dapat ditanamkan harapan dan solusi sampah demi Indonesia yang bersih, lestari, dan berkeadilan. Peran aktif semua pihak menjadi kunci untuk mengurangi dampak lingkungan dan menciptakan ekonomi sirkular yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index