Suap HGB Bogor: KPK Tahan 8 Tersangka, Wamen ATR/BPN Siap Kooperatif

Rabu, 16 September 2026 | 18:05:01 WIB
KPK menahan delapan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.

SUKSESFINANSIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan delapan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, Selasa (15/9), dengan masa penahanan 20 hari hingga 4 Oktober 2026. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum dan berjanji kooperatif sembari memastikan layanan pertanahan tetap berjalan.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) dan mengamankan 19 orang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.

Mereka yang ditahan terdiri dari pejabat BPN, pihak swasta, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Empat di antaranya — Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry — disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dugaan Aliran Uang dalam Pengurusan HGB Summarecon

Kasus ini bermula dari dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Pada awal Agustus 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode "dua" senilai Rp 2 miliar.

Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus, uang itu diduga diserahkan melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin, sebelum Rp 200 juta diberikan kepada Sontang.

Penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, termasuk pemberian Rp 2,1 miliar kepada Erwin yang diduga sebesar Rp 1,8 miliar disetorkan kepada Arif. Selain itu, ditemukan dugaan penerimaan Rp 8 miliar oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif, serta setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan (8) orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9).

Wamen ATR/BPN: Kami Hormati Proses Hukum

Ossy Dermawan menyampaikan sikap kementeriannya setelah mendengar langsung pemaparan perkembangan perkara dari KPK. Ia menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi langkah penyidik.

"Tadi malam kita sudah sama-sama mendengarkan perkembangan perkara yang telah disampaikan oleh KPK, dan tentunya sebagaimana yang saya sampaikan kemarin, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga akan kooperatif terhadap KPK," kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Ossy, fokus kementerian saat ini adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum. "Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyebut kementeriannya menjalankan langkah internal untuk menindaklanjuti temuan KPK, termasuk mendalami kembali prosedur dan standar operasional yang selama ini diterapkan. Menurut Ossy, prosedur yang berlaku sebenarnya tidak mengenal adanya pengepul dalam pengurusan pertanahan.

Menteri Nusron Wahid Tidak Hadir, Dijelaskan Wamen

Keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang disebut tidak hadir dalam sejumlah agenda rapat di DPR selama dua hari terakhir juga dijelaskan Ossy. Ia mengatakan kehadirannya mewakili Nusron berdasarkan penugasan langsung dari menteri.

"Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan," kata Ossy.

Ossy memastikan komunikasi dengan Nusron tetap berjalan setiap hari. "Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya terus di masih dipimpin oleh beliau," sambungnya.

Summarecon Buka Suara

PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Perusahaan pun menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026. KPK belum merinci apakah akan ada tersangka tambahan dalam pengembangan perkara ini.

Tags

Terkini