JAKARTA — Pemerintah memberikan angin segar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas. Melalui penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini dihapuskan.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang berpindah tangan untuk kedua kalinya dan seterusnya, sehingga pembeli mobil atau motor bekas tidak lagi dibebankan biaya BBN saat melakukan balik nama kepemilikan.
BBNKB Kini Hanya Berlaku Sekali
BBNKB hanya dikenakan sekali, yaitu pada saat pembelian kendaraan baru langsung dari dealer. Untuk proses balik nama berikutnya—termasuk ketika membeli kendaraan bekas dari pemilik sebelumnya—masyarakat tidak akan dikenakan lagi biaya BBNKB.
Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan beban pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam proses balik nama dan pencatatan kepemilikan yang sah.
“Kami ingin data pemilik kendaraan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini juga demi penegakan hukum yang lebih baik,” kata Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, dalam keterangan resminya.
Fatoni juga menyebut bahwa pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan juga sedang dalam kajian untuk dihapuskan, sebagai bagian dari reformasi fiskal di tingkat daerah.
Mengapa Balik Nama Tetap Wajib?
Meskipun BBNKB dihapus, masyarakat tetap wajib melakukan balik nama setiap kali membeli kendaraan bermotor bekas. Proses balik nama ini penting untuk memastikan data kendaraan yang tercatat di Samsat sesuai dengan identitas pemilik yang sah.
Hal ini penting tidak hanya untuk urusan pajak kendaraan, tapi juga berdampak besar pada proses tilang elektronik (ETLE), keperluan jual-beli di masa depan, hingga kepastian hukum jika terjadi kecelakaan atau sengketa kepemilikan.
“Tanpa balik nama, pemilik baru akan kesulitan dalam berbagai urusan administrasi dan hukum,” imbuh Fatoni.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor – asli dan fotokopi)
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan – asli dan fotokopi)
Kwitansi pembelian kendaraan, bermaterai dan ditandatangani oleh penjual
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan, yang dilakukan di kantor Samsat
Prosedur Balik Nama Kendaraan Bekas
Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar
Lakukan cek fisik kendaraan
Isi formulir dan serahkan seluruh dokumen yang diminta
Lanjut ke Samsat domisili pemilik baru
Cek fisik ulang kendaraan
Urus mutasi BPKB dan STNK baru
Bayar biaya mutasi dan penerbitan dokumen baru
Ambil pelat nomor dan dokumen resmi
STNK dan BPKB baru atas nama pemilik sah akan diterbitkan
Kebijakan ini menjadikan proses balik nama kendaraan bekas lebih hemat, sekaligus mendorong kepatuhan hukum di bidang kepemilikan kendaraan.
Manfaat Penghapusan BBNKB
Dengan dihapusnya BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat dapat menikmati sejumlah keuntungan, antara lain:
Efisiensi biaya saat membeli kendaraan bekas
Legalitas yang lebih kuat atas kendaraan yang dimiliki
Memudahkan pelacakan kendaraan dalam kasus hukum atau tilang elektronik
Mendorong pemutakhiran data kepemilikan secara nasional
Pemerintah juga mengharapkan kebijakan ini dapat mendorong pasar kendaraan bekas yang selama ini cukup besar di Indonesia, namun belum sepenuhnya tercatat secara resmi di sistem perizinan dan perpajakan.
Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan langkah reformasi penting dalam sistem keuangan daerah yang pro-rakyat. Dengan hanya membayar biaya mutasi dan pengurusan dokumen baru, masyarakat kini bisa mendapatkan kendaraan bekas dengan proses balik nama yang lebih ringan, legal, dan aman.
Bagi kamu yang baru saja membeli motor atau mobil bekas, segera urus balik nama agar kendaraan benar-benar terdaftar atas nama kamu sendiri. Jangan tunggu sampai terlambat, karena keabsahan dokumen adalah kunci utama untuk kenyamanan dan perlindungan hukum di jalan raya.