Panduan Lengkap KIP Kuliah 2026: Peluang Mahasiswa Desil 5 Masih Bisa Diterima

Jumat, 13 Februari 2026 | 10:27:08 WIB
Panduan Lengkap KIP Kuliah 2026: Peluang Mahasiswa Desil 5 Masih Bisa Diterima

JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 untuk calon mahasiswa telah resmi dibuka. Program ini ditujukan untuk mendukung siswa berprestasi dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar tetap dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Calon peserta perlu memahami persyaratan terutama terkait kondisi ekonomi keluarga. Hal ini penting karena KIP Kuliah mempertimbangkan kategori desil di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebelum menentukan penerima bantuan.

Kesempatan Mahasiswa Desil 5 Mendapat KIP Kuliah

Sebelum mengetahui peluang desil 5, calon mahasiswa harus memahami arti setiap kategori desil. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, kategori ekonomi dibagi menjadi 10 desil, mulai dari miskin ekstrem hingga mampu.

Desil 1 menunjukkan miskin ekstrem, desil 2–4 miskin, desil 5 rentan miskin, dan desil 6–10 tergolong mampu. Berdasarkan akun Instagram resmi KIP Kuliah (@sahabat.kipkuliah), desil 1–4 menjadi prioritas utama, sedangkan desil 5 tetap berpeluang jika kuota belum terpenuhi.

Dengan kata lain, mahasiswa dari desil 5 memiliki kesempatan memperoleh KIP Kuliah selama kuota tersedia. Sementara desil 6–10 yang tergolong mampu tidak menjadi prioritas penerima bantuan.

Cara Mengecek Kategori Desil dan Memperbarui Data

Masyarakat dapat mengecek kategori desil melalui aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Jika tercatat desil 6–10 padahal kondisi ekonomi tidak sesuai, pengajuan pembaruan data bisa dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan setempat.

Pengecekan ini penting agar data penerima KIP Kuliah valid dan sesuai kondisi nyata. Langkah ini juga mencegah calon mahasiswa kehilangan kesempatan karena kesalahan data.

Kriteria Ekonomi Tidak Mampu untuk KIP Kuliah 2026

Calon penerima KIP Kuliah 2026 harus memenuhi kriteria ekonomi tidak mampu. Syarat ini meliputi siswa pemegang KIP aktif tahun 2025/2026, keluarga penerima PKH, BPNT, atau KKS, dan mereka yang tercatat dalam DTSEN desil 1–5.

Selain itu, calon penerima dapat berasal dari panti asuhan atau panti sosial. Atau berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

Syarat Lain untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Selain kondisi ekonomi, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan akademik tertentu. Mereka harus merupakan siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus tahun 2026, 2025, atau 2024 dan lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau Mandiri.

Calon penerima juga harus memiliki potensi akademik baik, belum pernah menerima KIP Kuliah sebelumnya, dan membuat akun pendaftaran secara mandiri menggunakan NIK, NISN, NPSN, serta email aktif. Semua dokumen harus sah agar pengajuan diterima oleh sistem KIP Kuliah.

Terkini