Sri Mulyani

Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji 13 PNS Bulan Juni 2025, Ini Besaran yang Akan Diterima

Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji 13 PNS Bulan Juni 2025, Ini Besaran yang Akan Diterima
Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji 13 PNS Bulan Juni 2025, Ini Besaran yang Akan Diterima

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Keputusan ini diumumkan setelah melalui berbagai pertimbangan dan disepakati dalam kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Gaji 13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian PNS kepada negara, yang nantinya akan mencakup berbagai komponen gaji yang sudah diatur dalam PMK tersebut.

Kebijakan Pencairan Gaji 13 Tahun 2025

Sri Mulyani menegaskan bahwa jadwal pencairan gaji 13 akan dimulai pada bulan Juni 2025. Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, PNS akan menerima sejumlah tunjangan dan penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menteri Keuangan juga menjelaskan bahwa jika gaji 13 belum dapat dicairkan pada bulan Juni, maka pencairan akan dilakukan setelahnya.

"Seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji 13 untuk PNS akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, jika ada keterlambatan, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi Kementerian Keuangan.

Komponen Gaji 13 yang Akan Diterima PNS

Menurut peraturan yang telah disahkan, PNS yang berhak menerima gaji 13 pada tahun 2025 akan memperoleh beberapa komponen penghasilan, antara lain:

Gaji Pokok: Sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing PNS.

Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang sudah berkeluarga.

Tunjangan Pangan: Sebagai tambahan untuk kebutuhan pangan PNS.

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan ini diberikan berdasarkan posisi dan jabatan yang diemban oleh PNS.

Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini sesuai dengan kinerja, pangkat, jabatan, serta peringkat jabatan PNS.

Besaran Gaji 13 PNS Berdasarkan Golongan

Pencairan gaji 13 PNS akan mengacu pada penghasilan yang diterima PNS pada bulan Mei 2025, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian besaran gaji pokok yang akan diterima oleh PNS berdasarkan golongan masing-masing:

Golongan I:

Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III:

Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV:

Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Namun, perlu dicatat bahwa besaran gaji pokok yang disebutkan di atas belum termasuk beberapa tunjangan lainnya yang akan diterima oleh PNS, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan jabatan dan golongan.

Gaji 13 dan Keuntungan Lainnya Bagi PNS

Sri Mulyani menambahkan bahwa gaji 13 ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada PNS yang telah bekerja keras dalam melayani masyarakat dan negara. Pencairan gaji 13 juga diharapkan dapat membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan mereka, terutama menjelang libur panjang atau hari raya.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah mengingatkan bahwa pencairan gaji 13 tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga bagi Pegawai Non-ASN dan honorer yang memenuhi syarat tertentu. "Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung kepada para pegawai yang bekerja di berbagai sektor pemerintahan, baik ASN maupun Non-ASN," tambahnya.

Proses Pencairan dan Tindak Lanjut

Dengan jadwal pencairan yang sudah dipastikan pada bulan Juni 2025, PNS kini dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji 13 yang akan menjadi tambahan penghasilan mereka. Dalam hal ini, Sri Mulyani juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah segera mempersiapkan administrasi terkait dengan pencairan gaji 13 ini agar prosesnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

"Jika ada instansi yang belum mempersiapkan administrasi pencairan gaji 13, kami berharap mereka segera menindaklanjuti agar tidak ada kendala dalam pencairannya nanti," ujarnya.

Sebagai penutup, bagi PNS yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pencairan gaji 13, Sri Mulyani menyarankan agar memantau terus informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kemenkeu dan instansi terkait lainnya. Dengan demikian, PNS dapat memperoleh informasi yang tepat dan menghindari kebingungan dalam proses pencairan gaji 13 tahun 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index