Aturan Hapus Buku LKM Disiapkan OJK, Terbit Kuartal IV 2026

Aturan Hapus Buku LKM Disiapkan OJK, Terbit Kuartal IV 2026
OJK menyusun rancangan perubahan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro dengan menyisipkan ketentuan hapus buku.

SUKSESFINANSIAL.ID — Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun rancangan perubahan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro, dengan menyisipkan ketentuan baru soal hapus buku. Aturan ini ditargetkan terbit pada kuartal IV 2026 sebagai upaya menangani pembiayaan bermasalah di LKM.

Ketentuan hapus buku yang masuk dalam rancangan tersebut mengacu pada POJK mengenai Kualitas Aset pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan aturan ini disiapkan agar praktik hapus buku dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.

Dia menambahkan, ketentuan itu juga bertujuan membuat laporan keuangan LKM mencerminkan kondisi yang sebenarnya. "Diharapkan berdampak positif dalam upaya menangani pembiayaan bermasalah di LKM," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).

Aturan Baru Diselipkan di Pasal 110A-C

Jika menilik draf rancangan perubahan POJK 41/2024, ketentuan hapus buku ditambahkan di antara Pasal 110 dan Pasal 111, tepatnya Pasal 110A hingga 110C. Pasal 110A ayat (1) dan (2) mewajibkan LKM punya kebijakan dan prosedur tertulis soal hapus buku yang sesuai standar akuntansi keuangan.

Kebijakan tersebut harus disetujui Dewan Komisaris, sementara prosedurnya wajib disetujui Direksi. Pada ayat (3) dan (4), Dewan Komisaris diminta mengawasi secara aktif pelaksanaan kebijakan hapus buku, sedangkan Direksi mengawasi pelaksanaan hapus bukunya.

Pasal 110B ayat (1) menegaskan hapus buku hanya boleh dilakukan terhadap dana pinjaman atau pembiayaan berkualitas macet dan sudah didukung pembentukan cadangan sebesar 100%. Ayat (2) melarang hapus buku dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana — pelaksanaannya harus terhadap seluruh penyediaan dana dalam satu perjanjian.

LKM yang Sudah Bertransformasi Jadi Bank Dikecualikan

Pasal 110C ayat (1) mengatur LKM dilarang melakukan hapus buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, yakni LKM yang telah bertransformasi menjadi bank perekonomian rakyat atau bank perekonomian rakyat syariah. Pengecualian berlaku jika LKM sudah berupaya memperoleh kembali dana pinjaman atau pembiayaan yang diberikan.

Upaya itu antara lain penagihan kepada debitur, restrukturisasi kredit, penagihan kepada pihak pemberi garansi, dan penyelesaian kredit lewat penjualan agunan. LKM wajib mendokumentasikan upaya tersebut beserta dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku, serta mengadministrasikan data dan informasi soal dana yang sudah dihapus buku.

Dampak ke Pelaku LKM dan Debiturnya

Bagi pelaku LKM, aturan ini menuntut tata kelola lebih rapi: kebijakan hapus buku harus disetujui komisaris, prosedurnya oleh direksi, dan seluruh prosesnya terdokumentasi. Kewajiban cadangan 100% sebelum hapus buku juga membuat LKM tidak bisa serta-merta menghapus kredit macet dari pembukuan tanpa menanggung dampaknya lebih dulu.

Debitur LKM tetap punya ruang lewat skema restrukturisasi kredit dan penjualan agunan sebagai jalur penyelesaian sebelum hapus buku dijalankan. OJK menargetkan perubahan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM bisa diterbitkan pada kuartal IV-2026.

Bagi industri LKM yang selama ini terbatas ruangnya dalam menangani kredit macet, kejelasan aturan hapus buku menjadi penentu seberapa bersih pembukuan mereka saat aturan ini resmi berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index