Sembako

Mulai 5 Juni 2025, 18,3 Juta Warga Miskin Terima Bantuan Sembako Rp200 Ribu per Bulan Selama Dua Bulan

Mulai 5 Juni 2025, 18,3 Juta Warga Miskin Terima Bantuan Sembako Rp200 Ribu per Bulan Selama Dua Bulan
Mulai 5 Juni 2025, 18,3 Juta Warga Miskin Terima Bantuan Sembako Rp200 Ribu per Bulan Selama Dua Bulan

JAKARTA – Pemerintah melalui program bantuan sosial kembali menggulirkan insentif kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai 5 Juni 2025, sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan sembako senilai Rp200 ribu per bulan. Bantuan ini akan disalurkan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi nasional yang diluncurkan pemerintah untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil di atas angka 5 persen, di tengah tekanan global dan dinamika ekonomi domestik.

Menurut pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa, 27 Mei 2025, program ini ditujukan sebagai bentuk perlindungan sosial langsung bagi masyarakat yang paling rentan terhadap gejolak harga dan ketidakpastian ekonomi.

“Tambahan Kartu Sembako Rp200 ribu/bulan untuk sekitar 18,3 juta KPM diberikan selama dua bulan,” demikian bunyi keterangan resmi Kemenko Perekonomian.

Penyaluran Dimulai 5 Juni, Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

Penyaluran bantuan ini dijadwalkan akan dimulai serentak pada 5 Juni 2025, dengan metode penyaluran yang sama seperti program bantuan sembako sebelumnya, yakni melalui kerja sama dengan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan jaringan e-warong (warung elektronik) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bantuan ini menyasar kelompok masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap KPM akan mendapatkan Rp400 ribu dalam dua tahap, yakni Rp200 ribu pada Juni dan Rp200 ribu pada Juli.

Kartu sembako yang digunakan oleh para penerima manfaat akan otomatis mendapatkan tambahan saldo sesuai dengan jumlah bantuan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan makanan lainnya.

Komitmen Pemerintah Menjaga Daya Beli

Kebijakan ini merupakan salah satu wujud komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menanggapi tantangan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pendekatan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi tidak hanya bersifat makro, namun juga menyentuh langsung kehidupan masyarakat di lapisan bawah.

“Kami ingin pastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya angka, tapi benar-benar dirasakan oleh rakyat. Bantuan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah rakyat,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataan sebelumnya mengenai program bantuan sosial.

Bagian dari Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional

Paket insentif yang dirancang pemerintah tidak hanya mencakup bantuan sosial, tetapi juga dukungan terhadap sektor UMKM, peningkatan belanja infrastruktur produktif, serta stimulus fiskal untuk memperkuat sektor industri dan ketenagakerjaan.

Kepala Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kombinasi antara bantuan sosial dan insentif ekonomi lainnya diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2025.

“Kita ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di atas 5 persen. Karena itu, selain menjaga sektor industri, kita juga harus memastikan konsumsi rumah tangga tetap kuat. Bantuan sosial menjadi salah satu cara efektif untuk mempertahankan konsumsi masyarakat,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis.

Antisipasi Gejolak Harga dan Ketahanan Sosial

Program bantuan sembako ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi potensi kenaikan harga bahan pokok yang kerap terjadi menjelang semester kedua tahun berjalan. Selain itu, bantuan ini juga menjadi strategi pemerintah dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim dan gejolak global yang bisa memengaruhi pasokan pangan nasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat bahwa komponen pengeluaran rumah tangga tetap menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, kelompok masyarakat dengan pendapatan terbatas cenderung lebih terdampak oleh tekanan inflasi.

Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi

Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan lembaga terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuan, untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Dalam rangka akuntabilitas, pemerintah juga membuka saluran pengaduan masyarakat, baik melalui hotline resmi Kemensos maupun aplikasi digital, agar KPM dapat melaporkan jika terjadi kendala dalam penerimaan bantuan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index