AAUI

AAUI Dorong Revisi Tarif Premi Asuransi Properti, OJK Diharap Segera Bertindak

AAUI Dorong Revisi Tarif Premi Asuransi Properti, OJK Diharap Segera Bertindak
AAUI Dorong Revisi Tarif Premi Asuransi Properti, OJK Diharap Segera Bertindak

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan revisi aturan terkait penyesuaian tarif premi asuransi properti. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyatakan sejak keluarnya Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/SEOJK.05/2017 pada 2017, belum ada perubahan tarif premi sama sekali.

Budi menambahkan, kajian penyesuaian tarif premi sebenarnya hampir berlangsung sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada kepastian waktu penerbitan revisi ketentuan dari OJK.

Regulasi Saat Ini dan Dampaknya

Menurut Budi, ketentuan tarif premi asuransi properti saat ini masih diatur secara ketat sesuai SEOJK 6/SEOJK.05/2017. Regulasi ini menetapkan batas atas dan batas bawah tarif premi untuk setiap kategori risiko.

Dengan aturan tersebut, perusahaan asuransi umum tidak dapat menentukan tarif premi secara independen. Hal ini bertujuan menjaga stabilitas pasar, mencegah persaingan tarif yang tidak sehat, serta melindungi kepentingan pemegang polis.

Program Legislasi OJK Tahun 2025

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan revisi regulasi terkait tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda termasuk dalam program legislatif OJK 2025. Regulasi baru ini juga akan mencakup tarif untuk kendaraan listrik, yang diatur berbeda karena risiko khusus pada jenis kendaraan tersebut.

Budi berharap revisi tarif premi properti dapat diterbitkan bersamaan dengan regulasi baru tersebut. Industri asuransi menunggu kepastian waktu penerbitan agar bisa menyesuaikan strategi bisnis dan penetapan premi dengan kondisi pasar terkini.

Kontribusi dan Kinerja Asuransi Properti

Berdasarkan data AAUI pada semester I-2025, lini asuransi properti masih menjadi kontributor terbesar terhadap premi industri asuransi umum. Total pendapatan premi asuransi properti mencapai Rp17,95 triliun, meningkat 8,1% secara Year on Year (YoY).

Nilai klaim yang dibayarkan pada lini asuransi properti juga meningkat, tercatat sebesar Rp3,29 triliun pada semester I-2025, naik 5,2% YoY. Hal ini menunjukkan industri tetap stabil meski tarif premi belum mengalami revisi sejak 2017.

Tantangan dan Harapan Industri

Ketidakpastian revisi tarif premi membuat perusahaan asuransi terbatas dalam fleksibilitas penetapan harga. Budi menyatakan industri berharap revisi ini dapat segera diterbitkan agar asuransi properti lebih adaptif terhadap risiko dan kondisi pasar yang dinamis.

OJK diharapkan mempertimbangkan penyesuaian tarif premi dengan memperhatikan stabilitas pasar sekaligus perlindungan konsumen. Revisi tarif yang tepat diyakini dapat mendukung pertumbuhan industri asuransi properti secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index